Sensus Penduduk (Sensus De Facto & De Jure, Metode Householder & Canvaser, Manfaat Sensus Penduduk)
Sensus adalah penghitungan jumlah penduduk, ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan.
Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure.
a. Sensus De Facto
Pada metode ini, pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang
menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.
b . Sensus De Jure
Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunakan
sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.
Di Indonesia, pada umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode canvaser
dengan mengombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure. Bagi mereka yang
bertempat tinggal tetap dipakai cara de jure, sedangkan untuk yang tidak bertempat tinggal
tetap dicacah dengan cara de facto.
Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu metode householder dan metode canvaser.
a. Metode Householder
Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan
diambil kembali beberapa waktu kemudian. Metode semacam ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduknya relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan
menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka.
b . Metode Canvaser
Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. Petugas sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar dan penduduk yang didatangi menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya.
Manfaat Sensus Penduduk
Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang
up to date (sesuai perkembangan zaman), sehingga pemerintah dapat:
- mengetahui perkembangan jumlah penduduk,
- mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk,
- mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk,
- mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya),
- mengetahui arus migrasi, serta
- merencanakan pembangunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.
Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure.
a. Sensus De Facto
Pada metode ini, pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang
menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.
b . Sensus De Jure
Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunakan
sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.
Di Indonesia, pada umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode canvaser
dengan mengombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure. Bagi mereka yang
bertempat tinggal tetap dipakai cara de jure, sedangkan untuk yang tidak bertempat tinggal
tetap dicacah dengan cara de facto.
Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu metode householder dan metode canvaser.
a. Metode Householder
Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan
diambil kembali beberapa waktu kemudian. Metode semacam ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduknya relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan
menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka.
b . Metode Canvaser
Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. Petugas sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar dan penduduk yang didatangi menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya.
Manfaat Sensus Penduduk
Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang
up to date (sesuai perkembangan zaman), sehingga pemerintah dapat:
- mengetahui perkembangan jumlah penduduk,
- mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk,
- mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk,
- mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya),
- mengetahui arus migrasi, serta
- merencanakan pembangunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.
Post a Comment